Post by Rahmatan fil aalami on Sept 12, 2006 0:56:19 GMT -1
JUAL-BELI DALAM ISLAM
(yang Boleh dan yang Terlarang)
Oleh: Muhammad Lazuardi al-Jawi
Pengertian Jual-Beli
Al-Bay' (jual) secara bahasa berarti pertukaran (mubâdalah); lawan katanya adalah asy-syarâ' (beli). Al-Bay' adalah kata jadian (mashdar) dari kata kerja bâ'a, yaitu menukar barang dengan barang (mubâdalah mâl bi mâl). Dengan ungkapan lain, dalam sebagian literatur, ia berarti mempertemukan atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain (muqâbalah syay'[in] bi syay[in]) atau memberi ganti dan mengambil barang yang telah diberi ganti (daf'u iwadh wa akhdu ma 'uwwidha 'anhu).
Salah satu dari kata ini dapat digunakan untuk menyebut lainnya. Akan tetapi, jika disebut al-bay' maka segera terlintas dalam benak menurut kebiasaan ('urf) bahwa yang dimaksud adalah menawarkan barang dagangan (bâdzil as-sil'ah).1
Hukum Jual-Beli
Adapun secara terminologi (istilah), jual-beli (al-bay') berarti menukar barang dengan barang lain untuk saling memiliki dengan adanya kerelaan.2
Status hukum jual-beli adalah mubah menurut al-Quran (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 275; QS an-Nisa' [4]: 29) dan as-Sunnah, antara lain dalam sabda Rasul saw. berikut:
Dua orang yang berjual-beli boleh memilih (untuk meneruskan jual-beli atau tidak) selama mereka belum berpisah. (HR al-Bukhari dan Muslim).3
Rukun Jual-Beli
Para fuqaha berbeda pendapat tentang batasan rukun dan hal lain pada akad; apakah ia terbatas pada sighat (kalimat transaksi, ijab dan qabul) atau kumpulan dari sighat dan 'âqidayn (pembeli dan penjual) serta ma'qûd alayh atau mahal al-'aqd (barang yang dijual dan harganya). Para ulama (yakni para ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah) sepakat bahwa ini semua adalah rukun dari jual-beli.4 Walhasil, rukun jual-beli yang disepakati oleh para ulama ada 5 perkara, yaitu:
1. Penjual. Hendaknya ia pemilik sah dari barang yang dijualnya atau orang yang mendapat izin menjual dan berakal sehat, bukan orang yang terkena larangan mengelola harta.
2. Pembeli. Hendaknya ia termasuk orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya, bukan orang boros, dan bukan pula anak kecil yang tidak mendapat izin mengelola harta. (Lihat: QS an-Nisa' [5]: 5).
3. Barang yang dijual dan harganya. Hendaknya barang yang dijualbelikan termasuk barang yang diperbolehkan, suci, dapat diserahterimakan kepada pembelinya dan kondisinya diberitahukan kepada pembelinya, meski hanya gambarannya saja. Sebagian ulama menambahkan, barang yang dijual harus ada ketika terjadi transaksi (akad).5
4. Kalimat yang menunjukkan transaksi jual-beli, yakni kalimat ijab dan qabul. Contoh: pembeli berkata, "Juallah barang itu kepadaku." Penjualnya berkata, "Aku menjual barang ini kepadamu."6 Bisa juga dengan sikap mengisyaratkan kalimat transaksi. Misalnya, pembeli berkata, "Juallah pakaian ini kepadaku." Kemudian penjual memberikan pakaian tersebut kepadanya. Termasuk dalam bentuk ungkapan ijab/qabul adalah dengan menggunakan tulisan. Adapun jual-beli dengan tindakan tanpa ada ungkapan-seperti seseorang membeli barang kemudian menyerahkan harganya; seperti jual-beli roti, koran, perangko, dan sebagainya-maka faktanya ada dua: (a) Jika harga barang tersebut di pasaran telah diketahui tidak ada tawar-menawar maka tindakan tersebut menunjukkan ijab-qabul dan masuk dalam kategori jual-beli yang oleh fuqaha dinamakan bay' al- mu'âthah;7 (b) Jika harga barang tersebut memerlukan tawar-menawar kedua belah pihak maka bentuk jual-beli di atas tidak sah. Dengan demikian, setiap ijab-qabul adalah setiap ungkapan, isyarat, ataupun tindakan yang menunjukkan secara qath'i (tegas) adanya ijab-qabul tanpa mengandung unsur perselisihan.8
5. Ada keridhaan di antara kedua belah pihak. Ini berdasarkan sabda Rasul saw.:
Jual-beli itu dianggap sah karena adanya keridhaan. (HR Ibn Hibban dan Ibn Majah).
Persyaratan Jual-Beli
a. Persyaratan jual-beli yang dianggap sah.
Jika persyaratan yang ditentukan dalam rukun jual-beli telah terpenuhi maka jual beli tersebut dianggap sah. Sah pula hukumnya mensyaratkan adanya manfaat tertentu dalam jual-beli. Contoh: penjual binatang ternak disyaratkan untuk mengantarkan binatang ternaknya ke tempat tertentu, atau tinggal di rumah yang dibeli selama sebulan; pembeli mensyaratkan bahwa kain yang akan dibelinya telah dijahit; atau pembeli kayu bakar menyaratkan bahwa kayu yang dia beli sudah dibelah.9 Sebab, terdapat riwayat bahwa Jabir ra. pernah menjual seekor unta kepada Rasul saw., lalu ia mensyaratkan agar ia boleh menaiki unta yang telah dijualnya tersebut hingga di tempat tujuan.10
b. Persyaratan jual-beli yang dianggap tidak sah.
1. Mengumpulkan 2 akad dalam satu transaksi jual-beli. Contoh: pembeli mengatakan, "Saya jual budak ini kepada Anda seharga 1000 dinar, dengan syarat, Anda harus menjual rumah Anda kepada saya seharga sekian." Artinya, "Jika Anda menetapkan milik Anda menjadi milik saya, saya pun akan menetapkan milik saya menjadi milik Anda."11 Ini berdasarkan riwayat Ibn Abbas ra. yang menyatakan:
Nabi saw. telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian. (HR Ibn Hibban, at-Tirmidzi, al-Baihaqi, dan Malik).
Dalam riwayat lain Ibn Mas'ud ra. menuturkan:
Rasul saw. telah melarang dua akad dalam satu akad. (HR ath- Thabrani).12
2. Mensyaratkan sesuatu yang merusak asal hukum jual-beli. Contoh: seorang penjual binatang ternak mensyaratkan kepada pembelinya untuk tidak menjual kembali ternaknya atau tidak menjualnya kepada si fulan A, atau tidak menghadiahkan kepada si fulan B; atau penjualnya mensyaratkan kepada pembeli supaya dipinjami atau dijual kepadanya suatu barang. Ini berdasarkan sabda Nabi saw.:
Tidak halal menyatukan pinjaman dengan penjualan, menyatukan dua syarat dalam satu akad jual-beli, dan menjual barang yang bukan milikmu. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, ad-Daruqutni, dan al-Hakim).
3. Persyaratan batil yang akadnya dianggap sah, namun syarat tersebut dianggap batal. Contoh: penjual mensyaratkan agar tidak dirugikan saat menjual kepada pembeli atau penjual mensyaratkan kepemilikan budak yang dijualnya kepadanya. Persyaratan dalam kedua contoh di atas dikategorikan batal, sedangkan jual-belinya dianggap sah. Ini berdasarkan sabda Rasul saw.:
Siapa saja yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah (al-Quran) maka persyaratannnya batil, meskipun seratus syarat. (HR al-Bukhari, Ibn Hibban, Ibn Majah, ad-Daruqutni, an-Nasa'i).13
Jual-Beli yang Dilarang
Rasul saw. telah melarang beberapa macam jual-beli, yakni yang di dalamnya terdapat unsur penipuan, yang menjadikan pelakunya memakan harta orang lain dengan cara yang batil; juga yang melahirkan kedengkian, perselisihan, dan permusuhan di antara umat Islam secara khusus dan umat manusia secara umum. Di antaranya adalah:
1. Jual-beli barang yang belum diterima. Tidak boleh seorang Muslim membeli barang, kemudian menjualnya, sebelum ia menerimanya dari penjual.14 Ini berdasarkan Hadis Rasul saw.:
Jika kamu membeli sesuatu, janganlah kamu menjualnya sebelum kamu menerimanya terlebih dulu. (HR Ibn Hibban).
2. Jual-beli barang yang sudah dibeli oleh seorang Muslim. Tidak boleh seorang Muslim membeli suatu barang yang telah dibeli oleh saudaranya sesama Muslim. Contoh: seseorang membeli suatu barang dengan harga 5 ribu rupiah, lalu seorang Muslim berkata kepada penjualnya, "Kembalikan uang itu kepada pemiliknya, pasti akan saya beli barang itu dari Anda seharga 6 ribu rupiah." Ini berdasarkan Hadis Rasul saw.:
Janganlah sebagian di antara kalian membeli barang yang telah dibeli oleh sebagian orang Islam lainnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini berisi larangan yang tegas bahwa seseorang tidak boleh membeli barang yang sudah dibeli saudaranya.15
3. Jual beli dengan sistem najasy.16 Tidak boleh seorang Muslim menawar suatu barang tanpa bermaksud untuk membelinya, tetapi dimaksudkan supaya para pembeli tertarik untuk ikut membeli dan menawar dengan harga yang lebih tinggi; baik itu merupakan hasil persengkongkolan dengan sahabatnya atau tidak. Ini berdasarkan riwayat dari Ibn Umar ra.:
Rasul saw. telah melarang jual-beli dengan sistem najasy. (HR al-Bukhari).
4. Jual-beli barang haram dan barang najis. Tidak boleh seorang Muslim menjual barang haram dan barang najis serta barang yang membawa pada sesuatu yang diharamkan. Contoh: tidak boleh memperjualbelikan minuman keras, daging babi, bangkai, narkoba, atau anggur kepada seseorang untuk dijadikan minuman keras; atau memperjualbelikan patung dan barang yang haram dibuat seperti gambar bernyawa yang dilukis oleh tangan (seperti manusia dan hewan). Ini berdasarkan Hadis Rasul saw.:
Sesungguhnya Allah Swt. dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, daging babi, dan patung berhala. (HR al-Bukhari dan Muslim).
5. Jual-beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan. Contoh: menjual ikan yang masih berada di kolam, bulu domba yang masih melekat di punggung domba, menjual janin binatang yang masih ada dalam perut induknya, menjual air susu yang masih berada dalam ambingnya; menjual buah-buahan yang belum matang; menjual barang yang tidak boleh dilihat atau diperiksa; menjual barang tanpa menjelaskan sifat, jenis, dan beratnya jika barangnya tidak ada pada si penjual.17 Ini berdasarkan sabda Rasul saw.:
Janganlah kalian membeli ikan yang masih ada dalam air karena hal itu mengandung unsur penipuan. (HR Ahmad dan ath-Thabrani).
Dalam riwayat lain Ibn Umar ra. menuturkan: Rasul saw. telah melarang untuk menjual kurma kecuali ia dapat dimakan, atau bulu domba yang masih melekat di punggung domba, atau air susu yang masih berada dalam ambingnya, atau samin (mentega) yang masih berupa air susu. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruqutni).
Dalam riwayat yang lain lagi juga disebutkan: Rasul saw. telah melarang menjual buah-buahan sehingga matang. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Para ulama sepakat untuk melarang jual-beli barang yang tidak ada. Ini adalah syarat in'iqâd menurut para ulama Hanafiyah. Termasuk jual-beli barang yang tidak ada adalah menjual buah yang belum matang seperti di singgung dalam hadis di atas.18
6. Jual-beli dua barang dalam satu transaksi. Tidak boleh seorang Muslim melakukan jual-beli dua barang dalam satu transaksi. Sebab, di dalamnya mengandung unsur kesamaran yang dapat menyakiti atau merugikan orang lain dan memakan hartanya dengan cara yang tidak benar. Contoh: seseorang berkata, "Aku menjual rumah ini kepada Anda dengan harga sekian, dengan syarat, Anda harus menjualnya kembali kepada saya dengan harga sekian." Ini berdasarkan riwayat bahwa Rasul saw. telah melarang menjual dua barang dalam satu akad. (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).
7. Jual-beli barang yang tidak dimiliki atau belum sempurna kepemilikannya; termasuk dalam hal ini adalah barang yang tidak bisa diserahkan. Adapun barang yang tidak disyaratkan sempurna kepemilikannya adalah barang yang tidak ditimbang, ditakar, dan dihitung seperti rumah, dll. Contoh: seorang pedagang kecil menawarkan barang yang tidak dia miliki kepada pembeli. Ketika pembeli tersebut menyepakati harganya, lalu penjual tersebut pergi ke pembeli lain untuk membeli barang yang dibeli tersebut, maka hukumnya haram; demikian pula orang yang mengimpor barang dari negara lain dan melakukan penjualan barang tersebut sebelum tiba di negerinya.19 Walhasil, tidak boleh seorang Muslim menjual barang yang tidak ada padanya atau yang belum dimilikinya,20 karena hal itu dapat menyakitkan pembeli ketika barang yang dibelinya ternyata tidak ada. Ini berdasarkan riwayat dari Rasul saw.:
Janganlah kamu menjual suatu barang yang tidak ada padamu. (HR Abu Dawud, an-Nasa'i, Ibn Majah, dan at-Tirmidzi).
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Rasul saw. telah melarang menjual suatu barang sebelum ia menerimanya. (HR al-Bukhari).
8. Jual-beli dengan sistem 'Aynah. Tidak boleh seorang Muslim menjual suatu barang hingga batas waktu tertentu, kemudian ia membeli lagi barang tersebut dari sang pembeli dengan harga yang lebih murah ketika dibeli secara kredit.21
Hukum Jual-Beli Kredit
Berkaitan dengan jual-beli kredit ini, Syaikh an-Nabhani 22 menyatakan bahwa pemilik barang berhak menjual barang yang dimilikinya sesuai dengan harga yang diinginkannya atau tidak menjual barangnya pada harga yang tidak ia inginkan. Oleh karena itu, ia berhak menjual barangnya dengan dua harga: apakah dengan harga tunai atau dengan harga kredit yang dibayar sekaligus pada waktu yang disepakati ataupun dengan cara diangsur. Demikian pula pembeli, ia berhak menawar harga di antara kedua bentuk tersebut, apakah secara tunai atau secara kredit. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw. (yang artinya): Sesungguhnya jual beli itu berdasarkan kerelaan. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Namun, setelah salah satu harga disepakati, maka harga yang berlaku hanya satu. Sebagai contoh, jika seorang pembeli mengatakan, "Saya menjual barang ini dengan harga Rp 50.000 secara tunai dan Rp. 60.000 secara kredit." Lalu pembeli mengatakan, "Saya memilih harga tunai," atau, "Saya menerima harga kredit." Jual-beli semacam ini sah.
Menurut Syaikh an-Nabhani, tidak ada larangan menjual dengan dua harga terhadap satu barang. Sebab, kebolehan jual-beli sebagaimana yang ditunjukkan al-Quran (QS al-Baqarah [2]: 257) datang dalam bentuk yang umum. Artinya, seluruh bentuk jual-beli halal kecuali jika terdapat pengecualian, seperti larangan jual-beli gharar (penipuan). Beliau juga mengutip perkataan sejumlah fuqaha seperti Thawus, al-Hakam, dan Hammad yang berkata, "Tidak mengapa seseorang berkata, 'Saya menjual kepadamu dengan tunai sekian dan dengan kredit (nasi'ah) sekian'."23
Jual-beli seperti ini tidak termasuk ke dalam larangan jual-beli dua akad dalam satu akad. Sebab, akadnya tetap satu, hanya penawaran harganya yang berbeda, antara tunai dan kredit, dan pembeli juga hanya diberikan pilihan satu, apakah membayar secara tunai atau secara kredit.
Yang terlarang dalam jual-beli kredit adalah ketika pembeli diharuskan menambah harga pada saat ada keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan (yang dalam masyarakat kita sering disebut dengan 'denda keterlambatan'). Demikian juga jika si pembeli meminta penundaan pembayaran dan penjual merestuinya, dengan catatan, ia harus menambah harganya. Bentuk inilah yang dilarang dalam Islam karena dapat terkategori ke dalam riba nâsi'ah yang secara tegas telah diharamkan dalam Islam.
Hakikat riba nâsi'ah adalah ketika seseorang memiliki utang kepada orang lain hingga batas waktu tertentu lalu ketika jatuh tempo, orang itu berkata, "Apakah kamu akan membayarnya atau akan menambahi utangmu." Jika ia tidak mampu membayarnya, niscaya utangnya akan ditambah dan ditangguhkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Dengan begitu, jumlah utangnya akan terus bertambah seiring dengan penambahan batas waktu pembayarannya. Jika hal ini terjadi maka harga yang berlaku adalah harga yang pertama karena selebihnya adalah riba.24 Wallâhu a'lam bi ash-shawâb.
Catatan kaki:
1. Lihat; Mawsû'ah al-Fiqhiyah, disusun oleh Ulama Kuwait, Bab, "Ta'rîf al-Bay'".
2. Ibn Qudamah, Al-Mughni, IV/3. Beirut: Darul Fikr, 1405 H. Cetakan ke-1.
3. Taqqiyudin an-Nabhani, Asy-Syakhisyah al-Islâmiyyah, II/295-298. Penerbit Darul Ummah.
4. Mawsû'ah al-Fiqhiyah, Op. cit., Bab "Arkân al-Bay' wa Syurûtuh."
5. Mawsû'ah al-Fiqhiyah, Op. cit., Bab, "Syurûth al-Bay'".
6. Ibn Dhawiyan, Manâr as-Sabîl, I/287. Riyadh: al-Maarif, 1405 H. Cetakan ke-2.
7. Ibnu Qudamah, Op. cit., IV/5. Darul Ihya at-Turats al-'Arabi.
8. An-Nabhani, Op. cit., II/296.
9. Ibn Yusuf al-Hanbali, Dalîl ath-Thâlib, 1/108. Beirut: Maktab al-Islami, 1389 H. Cetakan ke-2.
10. Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Op. cit., hlm. 548-549.
11. Asy-Syaukani, Nayl al-Awthâr, IV/249.
12. HR ath-Thabrani, IV/84, dalam Majma' az-Zawâ'id wa Manba' al-Fawâ'id. Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabi, 1407 H.
13. Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Op. cit., hlm. 548-549.
14. Ibn Abdil Bar, Tamhîd, XIII/332. Maroko: Wazarah al-Awqaf wa asy-Syu'un al-Islamiyah, 1387 H.
15. Syarh az-Zarqani, III/426. Beirut: Darul Kutub al-'Ilmiyah, 1411 H. Cetakan ke-1.
16. At-Tamhîd li Ibn Abdil Bar, Op. cit., XIII/348.
17. Mawsû'ah al-Fiqhiyah, Op. cit., Bab, "Syurûth al-Bay'".
18. Mawsû'ah al-Fiqhiyah, Ibid.,
19. An-Nabhani, Op. cit., II/302.
20. Ibn Abdil Bar, Al-Kafî, 1/325. Beirut: Darul Kutub al-'llmiyah, 1407 H. Cetakan ke-1; Al-Kasani, Badai' ash-Shana'i, V/147. Beirut: Darul Kutub al-'Arabi, 1982. Cetakan ke-2.
21. Ibn Qudamah, Al-Kafî fî Fiqh Ibn Hanbal, II/25. Beirut: Maktab al-Islami, 1408 H/1988 M. Cetakan ke-5.
22. An-Nabhani, Op. Cit., II/316.
23. An Nabhani, Ibid., II/319/2.
24. Muhammad Ishaq, Makalah "Hukum Jual-Beli Secara Kredit Menurut Islam."
(yang Boleh dan yang Terlarang)
Oleh: Muhammad Lazuardi al-Jawi
Pengertian Jual-Beli
Al-Bay' (jual) secara bahasa berarti pertukaran (mubâdalah); lawan katanya adalah asy-syarâ' (beli). Al-Bay' adalah kata jadian (mashdar) dari kata kerja bâ'a, yaitu menukar barang dengan barang (mubâdalah mâl bi mâl). Dengan ungkapan lain, dalam sebagian literatur, ia berarti mempertemukan atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain (muqâbalah syay'[in] bi syay[in]) atau memberi ganti dan mengambil barang yang telah diberi ganti (daf'u iwadh wa akhdu ma 'uwwidha 'anhu).
Salah satu dari kata ini dapat digunakan untuk menyebut lainnya. Akan tetapi, jika disebut al-bay' maka segera terlintas dalam benak menurut kebiasaan ('urf) bahwa yang dimaksud adalah menawarkan barang dagangan (bâdzil as-sil'ah).1
Hukum Jual-Beli
Adapun secara terminologi (istilah), jual-beli (al-bay') berarti menukar barang dengan barang lain untuk saling memiliki dengan adanya kerelaan.2
Status hukum jual-beli adalah mubah menurut al-Quran (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 275; QS an-Nisa' [4]: 29) dan as-Sunnah, antara lain dalam sabda Rasul saw. berikut:
Dua orang yang berjual-beli boleh memilih (untuk meneruskan jual-beli atau tidak) selama mereka belum berpisah. (HR al-Bukhari dan Muslim).3
Rukun Jual-Beli
Para fuqaha berbeda pendapat tentang batasan rukun dan hal lain pada akad; apakah ia terbatas pada sighat (kalimat transaksi, ijab dan qabul) atau kumpulan dari sighat dan 'âqidayn (pembeli dan penjual) serta ma'qûd alayh atau mahal al-'aqd (barang yang dijual dan harganya). Para ulama (yakni para ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah) sepakat bahwa ini semua adalah rukun dari jual-beli.4 Walhasil, rukun jual-beli yang disepakati oleh para ulama ada 5 perkara, yaitu:
1. Penjual. Hendaknya ia pemilik sah dari barang yang dijualnya atau orang yang mendapat izin menjual dan berakal sehat, bukan orang yang terkena larangan mengelola harta.
2. Pembeli. Hendaknya ia termasuk orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya, bukan orang boros, dan bukan pula anak kecil yang tidak mendapat izin mengelola harta. (Lihat: QS an-Nisa' [5]: 5).
3. Barang yang dijual dan harganya. Hendaknya barang yang dijualbelikan termasuk barang yang diperbolehkan, suci, dapat diserahterimakan kepada pembelinya dan kondisinya diberitahukan kepada pembelinya, meski hanya gambarannya saja. Sebagian ulama menambahkan, barang yang dijual harus ada ketika terjadi transaksi (akad).5
4. Kalimat yang menunjukkan transaksi jual-beli, yakni kalimat ijab dan qabul. Contoh: pembeli berkata, "Juallah barang itu kepadaku." Penjualnya berkata, "Aku menjual barang ini kepadamu."6 Bisa juga dengan sikap mengisyaratkan kalimat transaksi. Misalnya, pembeli berkata, "Juallah pakaian ini kepadaku." Kemudian penjual memberikan pakaian tersebut kepadanya. Termasuk dalam bentuk ungkapan ijab/qabul adalah dengan menggunakan tulisan. Adapun jual-beli dengan tindakan tanpa ada ungkapan-seperti seseorang membeli barang kemudian menyerahkan harganya; seperti jual-beli roti, koran, perangko, dan sebagainya-maka faktanya ada dua: (a) Jika harga barang tersebut di pasaran telah diketahui tidak ada tawar-menawar maka tindakan tersebut menunjukkan ijab-qabul dan masuk dalam kategori jual-beli yang oleh fuqaha dinamakan bay' al- mu'âthah;7 (b) Jika harga barang tersebut memerlukan tawar-menawar kedua belah pihak maka bentuk jual-beli di atas tidak sah. Dengan demikian, setiap ijab-qabul adalah setiap ungkapan, isyarat, ataupun tindakan yang menunjukkan secara qath'i (tegas) adanya ijab-qabul tanpa mengandung unsur perselisihan.8
5. Ada keridhaan di antara kedua belah pihak. Ini berdasarkan sabda Rasul saw.:
Jual-beli itu dianggap sah karena adanya keridhaan. (HR Ibn Hibban dan Ibn Majah).
Persyaratan Jual-Beli
a. Persyaratan jual-beli yang dianggap sah.
Jika persyaratan yang ditentukan dalam rukun jual-beli telah terpenuhi maka jual beli tersebut dianggap sah. Sah pula hukumnya mensyaratkan adanya manfaat tertentu dalam jual-beli. Contoh: penjual binatang ternak disyaratkan untuk mengantarkan binatang ternaknya ke tempat tertentu, atau tinggal di rumah yang dibeli selama sebulan; pembeli mensyaratkan bahwa kain yang akan dibelinya telah dijahit; atau pembeli kayu bakar menyaratkan bahwa kayu yang dia beli sudah dibelah.9 Sebab, terdapat riwayat bahwa Jabir ra. pernah menjual seekor unta kepada Rasul saw., lalu ia mensyaratkan agar ia boleh menaiki unta yang telah dijualnya tersebut hingga di tempat tujuan.10
b. Persyaratan jual-beli yang dianggap tidak sah.
1. Mengumpulkan 2 akad dalam satu transaksi jual-beli. Contoh: pembeli mengatakan, "Saya jual budak ini kepada Anda seharga 1000 dinar, dengan syarat, Anda harus menjual rumah Anda kepada saya seharga sekian." Artinya, "Jika Anda menetapkan milik Anda menjadi milik saya, saya pun akan menetapkan milik saya menjadi milik Anda."11 Ini berdasarkan riwayat Ibn Abbas ra. yang menyatakan:
Nabi saw. telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian. (HR Ibn Hibban, at-Tirmidzi, al-Baihaqi, dan Malik).
Dalam riwayat lain Ibn Mas'ud ra. menuturkan:
Rasul saw. telah melarang dua akad dalam satu akad. (HR ath- Thabrani).12
2. Mensyaratkan sesuatu yang merusak asal hukum jual-beli. Contoh: seorang penjual binatang ternak mensyaratkan kepada pembelinya untuk tidak menjual kembali ternaknya atau tidak menjualnya kepada si fulan A, atau tidak menghadiahkan kepada si fulan B; atau penjualnya mensyaratkan kepada pembeli supaya dipinjami atau dijual kepadanya suatu barang. Ini berdasarkan sabda Nabi saw.:
Tidak halal menyatukan pinjaman dengan penjualan, menyatukan dua syarat dalam satu akad jual-beli, dan menjual barang yang bukan milikmu. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, ad-Daruqutni, dan al-Hakim).
3. Persyaratan batil yang akadnya dianggap sah, namun syarat tersebut dianggap batal. Contoh: penjual mensyaratkan agar tidak dirugikan saat menjual kepada pembeli atau penjual mensyaratkan kepemilikan budak yang dijualnya kepadanya. Persyaratan dalam kedua contoh di atas dikategorikan batal, sedangkan jual-belinya dianggap sah. Ini berdasarkan sabda Rasul saw.:
Siapa saja yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah (al-Quran) maka persyaratannnya batil, meskipun seratus syarat. (HR al-Bukhari, Ibn Hibban, Ibn Majah, ad-Daruqutni, an-Nasa'i).13
Jual-Beli yang Dilarang
Rasul saw. telah melarang beberapa macam jual-beli, yakni yang di dalamnya terdapat unsur penipuan, yang menjadikan pelakunya memakan harta orang lain dengan cara yang batil; juga yang melahirkan kedengkian, perselisihan, dan permusuhan di antara umat Islam secara khusus dan umat manusia secara umum. Di antaranya adalah:
1. Jual-beli barang yang belum diterima. Tidak boleh seorang Muslim membeli barang, kemudian menjualnya, sebelum ia menerimanya dari penjual.14 Ini berdasarkan Hadis Rasul saw.:
Jika kamu membeli sesuatu, janganlah kamu menjualnya sebelum kamu menerimanya terlebih dulu. (HR Ibn Hibban).
2. Jual-beli barang yang sudah dibeli oleh seorang Muslim. Tidak boleh seorang Muslim membeli suatu barang yang telah dibeli oleh saudaranya sesama Muslim. Contoh: seseorang membeli suatu barang dengan harga 5 ribu rupiah, lalu seorang Muslim berkata kepada penjualnya, "Kembalikan uang itu kepada pemiliknya, pasti akan saya beli barang itu dari Anda seharga 6 ribu rupiah." Ini berdasarkan Hadis Rasul saw.:
Janganlah sebagian di antara kalian membeli barang yang telah dibeli oleh sebagian orang Islam lainnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini berisi larangan yang tegas bahwa seseorang tidak boleh membeli barang yang sudah dibeli saudaranya.15
3. Jual beli dengan sistem najasy.16 Tidak boleh seorang Muslim menawar suatu barang tanpa bermaksud untuk membelinya, tetapi dimaksudkan supaya para pembeli tertarik untuk ikut membeli dan menawar dengan harga yang lebih tinggi; baik itu merupakan hasil persengkongkolan dengan sahabatnya atau tidak. Ini berdasarkan riwayat dari Ibn Umar ra.:
Rasul saw. telah melarang jual-beli dengan sistem najasy. (HR al-Bukhari).
4. Jual-beli barang haram dan barang najis. Tidak boleh seorang Muslim menjual barang haram dan barang najis serta barang yang membawa pada sesuatu yang diharamkan. Contoh: tidak boleh memperjualbelikan minuman keras, daging babi, bangkai, narkoba, atau anggur kepada seseorang untuk dijadikan minuman keras; atau memperjualbelikan patung dan barang yang haram dibuat seperti gambar bernyawa yang dilukis oleh tangan (seperti manusia dan hewan). Ini berdasarkan Hadis Rasul saw.:
Sesungguhnya Allah Swt. dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual minuman keras, bangkai, daging babi, dan patung berhala. (HR al-Bukhari dan Muslim).
5. Jual-beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan. Contoh: menjual ikan yang masih berada di kolam, bulu domba yang masih melekat di punggung domba, menjual janin binatang yang masih ada dalam perut induknya, menjual air susu yang masih berada dalam ambingnya; menjual buah-buahan yang belum matang; menjual barang yang tidak boleh dilihat atau diperiksa; menjual barang tanpa menjelaskan sifat, jenis, dan beratnya jika barangnya tidak ada pada si penjual.17 Ini berdasarkan sabda Rasul saw.:
Janganlah kalian membeli ikan yang masih ada dalam air karena hal itu mengandung unsur penipuan. (HR Ahmad dan ath-Thabrani).
Dalam riwayat lain Ibn Umar ra. menuturkan: Rasul saw. telah melarang untuk menjual kurma kecuali ia dapat dimakan, atau bulu domba yang masih melekat di punggung domba, atau air susu yang masih berada dalam ambingnya, atau samin (mentega) yang masih berupa air susu. (HR al-Baihaqi dan ad-Daruqutni).
Dalam riwayat yang lain lagi juga disebutkan: Rasul saw. telah melarang menjual buah-buahan sehingga matang. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Para ulama sepakat untuk melarang jual-beli barang yang tidak ada. Ini adalah syarat in'iqâd menurut para ulama Hanafiyah. Termasuk jual-beli barang yang tidak ada adalah menjual buah yang belum matang seperti di singgung dalam hadis di atas.18
6. Jual-beli dua barang dalam satu transaksi. Tidak boleh seorang Muslim melakukan jual-beli dua barang dalam satu transaksi. Sebab, di dalamnya mengandung unsur kesamaran yang dapat menyakiti atau merugikan orang lain dan memakan hartanya dengan cara yang tidak benar. Contoh: seseorang berkata, "Aku menjual rumah ini kepada Anda dengan harga sekian, dengan syarat, Anda harus menjualnya kembali kepada saya dengan harga sekian." Ini berdasarkan riwayat bahwa Rasul saw. telah melarang menjual dua barang dalam satu akad. (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).
7. Jual-beli barang yang tidak dimiliki atau belum sempurna kepemilikannya; termasuk dalam hal ini adalah barang yang tidak bisa diserahkan. Adapun barang yang tidak disyaratkan sempurna kepemilikannya adalah barang yang tidak ditimbang, ditakar, dan dihitung seperti rumah, dll. Contoh: seorang pedagang kecil menawarkan barang yang tidak dia miliki kepada pembeli. Ketika pembeli tersebut menyepakati harganya, lalu penjual tersebut pergi ke pembeli lain untuk membeli barang yang dibeli tersebut, maka hukumnya haram; demikian pula orang yang mengimpor barang dari negara lain dan melakukan penjualan barang tersebut sebelum tiba di negerinya.19 Walhasil, tidak boleh seorang Muslim menjual barang yang tidak ada padanya atau yang belum dimilikinya,20 karena hal itu dapat menyakitkan pembeli ketika barang yang dibelinya ternyata tidak ada. Ini berdasarkan riwayat dari Rasul saw.:
Janganlah kamu menjual suatu barang yang tidak ada padamu. (HR Abu Dawud, an-Nasa'i, Ibn Majah, dan at-Tirmidzi).
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Rasul saw. telah melarang menjual suatu barang sebelum ia menerimanya. (HR al-Bukhari).
8. Jual-beli dengan sistem 'Aynah. Tidak boleh seorang Muslim menjual suatu barang hingga batas waktu tertentu, kemudian ia membeli lagi barang tersebut dari sang pembeli dengan harga yang lebih murah ketika dibeli secara kredit.21
Hukum Jual-Beli Kredit
Berkaitan dengan jual-beli kredit ini, Syaikh an-Nabhani 22 menyatakan bahwa pemilik barang berhak menjual barang yang dimilikinya sesuai dengan harga yang diinginkannya atau tidak menjual barangnya pada harga yang tidak ia inginkan. Oleh karena itu, ia berhak menjual barangnya dengan dua harga: apakah dengan harga tunai atau dengan harga kredit yang dibayar sekaligus pada waktu yang disepakati ataupun dengan cara diangsur. Demikian pula pembeli, ia berhak menawar harga di antara kedua bentuk tersebut, apakah secara tunai atau secara kredit. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw. (yang artinya): Sesungguhnya jual beli itu berdasarkan kerelaan. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Namun, setelah salah satu harga disepakati, maka harga yang berlaku hanya satu. Sebagai contoh, jika seorang pembeli mengatakan, "Saya menjual barang ini dengan harga Rp 50.000 secara tunai dan Rp. 60.000 secara kredit." Lalu pembeli mengatakan, "Saya memilih harga tunai," atau, "Saya menerima harga kredit." Jual-beli semacam ini sah.
Menurut Syaikh an-Nabhani, tidak ada larangan menjual dengan dua harga terhadap satu barang. Sebab, kebolehan jual-beli sebagaimana yang ditunjukkan al-Quran (QS al-Baqarah [2]: 257) datang dalam bentuk yang umum. Artinya, seluruh bentuk jual-beli halal kecuali jika terdapat pengecualian, seperti larangan jual-beli gharar (penipuan). Beliau juga mengutip perkataan sejumlah fuqaha seperti Thawus, al-Hakam, dan Hammad yang berkata, "Tidak mengapa seseorang berkata, 'Saya menjual kepadamu dengan tunai sekian dan dengan kredit (nasi'ah) sekian'."23
Jual-beli seperti ini tidak termasuk ke dalam larangan jual-beli dua akad dalam satu akad. Sebab, akadnya tetap satu, hanya penawaran harganya yang berbeda, antara tunai dan kredit, dan pembeli juga hanya diberikan pilihan satu, apakah membayar secara tunai atau secara kredit.
Yang terlarang dalam jual-beli kredit adalah ketika pembeli diharuskan menambah harga pada saat ada keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan (yang dalam masyarakat kita sering disebut dengan 'denda keterlambatan'). Demikian juga jika si pembeli meminta penundaan pembayaran dan penjual merestuinya, dengan catatan, ia harus menambah harganya. Bentuk inilah yang dilarang dalam Islam karena dapat terkategori ke dalam riba nâsi'ah yang secara tegas telah diharamkan dalam Islam.
Hakikat riba nâsi'ah adalah ketika seseorang memiliki utang kepada orang lain hingga batas waktu tertentu lalu ketika jatuh tempo, orang itu berkata, "Apakah kamu akan membayarnya atau akan menambahi utangmu." Jika ia tidak mampu membayarnya, niscaya utangnya akan ditambah dan ditangguhkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Dengan begitu, jumlah utangnya akan terus bertambah seiring dengan penambahan batas waktu pembayarannya. Jika hal ini terjadi maka harga yang berlaku adalah harga yang pertama karena selebihnya adalah riba.24 Wallâhu a'lam bi ash-shawâb.
Catatan kaki:
1. Lihat; Mawsû'ah al-Fiqhiyah, disusun oleh Ulama Kuwait, Bab, "Ta'rîf al-Bay'".
2. Ibn Qudamah, Al-Mughni, IV/3. Beirut: Darul Fikr, 1405 H. Cetakan ke-1.
3. Taqqiyudin an-Nabhani, Asy-Syakhisyah al-Islâmiyyah, II/295-298. Penerbit Darul Ummah.
4. Mawsû'ah al-Fiqhiyah, Op. cit., Bab "Arkân al-Bay' wa Syurûtuh."
5. Mawsû'ah al-Fiqhiyah, Op. cit., Bab, "Syurûth al-Bay'".
6. Ibn Dhawiyan, Manâr as-Sabîl, I/287. Riyadh: al-Maarif, 1405 H. Cetakan ke-2.
7. Ibnu Qudamah, Op. cit., IV/5. Darul Ihya at-Turats al-'Arabi.
8. An-Nabhani, Op. cit., II/296.
9. Ibn Yusuf al-Hanbali, Dalîl ath-Thâlib, 1/108. Beirut: Maktab al-Islami, 1389 H. Cetakan ke-2.
10. Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Op. cit., hlm. 548-549.
11. Asy-Syaukani, Nayl al-Awthâr, IV/249.
12. HR ath-Thabrani, IV/84, dalam Majma' az-Zawâ'id wa Manba' al-Fawâ'id. Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabi, 1407 H.
13. Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Op. cit., hlm. 548-549.
14. Ibn Abdil Bar, Tamhîd, XIII/332. Maroko: Wazarah al-Awqaf wa asy-Syu'un al-Islamiyah, 1387 H.
15. Syarh az-Zarqani, III/426. Beirut: Darul Kutub al-'Ilmiyah, 1411 H. Cetakan ke-1.
16. At-Tamhîd li Ibn Abdil Bar, Op. cit., XIII/348.
17. Mawsû'ah al-Fiqhiyah, Op. cit., Bab, "Syurûth al-Bay'".
18. Mawsû'ah al-Fiqhiyah, Ibid.,
19. An-Nabhani, Op. cit., II/302.
20. Ibn Abdil Bar, Al-Kafî, 1/325. Beirut: Darul Kutub al-'llmiyah, 1407 H. Cetakan ke-1; Al-Kasani, Badai' ash-Shana'i, V/147. Beirut: Darul Kutub al-'Arabi, 1982. Cetakan ke-2.
21. Ibn Qudamah, Al-Kafî fî Fiqh Ibn Hanbal, II/25. Beirut: Maktab al-Islami, 1408 H/1988 M. Cetakan ke-5.
22. An-Nabhani, Op. Cit., II/316.
23. An Nabhani, Ibid., II/319/2.
24. Muhammad Ishaq, Makalah "Hukum Jual-Beli Secara Kredit Menurut Islam."